Aqiqah menggunakan ayam hukumnya tidak boleh. Meskipun ada ulama yang membolehkannya (tentunya dengan alasan tertentu). Seperti seorang fakir, yang kesehariannya hidup pas-pasan, dan ingin sekali menunaikan aqiqah, maka diperbolehkan. Adapun pendapat dari sebagian ulama menjelaskan sebagai berikut.
Pertanyaan ini selalu muncul jelang Hari Raya kurban Idul Adha. Apakah boleh berkurban dengan hewan (sapi dan kambing) berjenis kelamin betina? Berikut penjelasannya. Pengasuh Ponpes Subuluna Bontang Kalimantan Timur, Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq mengatakan, para ulama empat Mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali) bersepakat bahwa hewan dengan jenis kelamin betina sah dan boleh untuk dijadikan
Atas jawabannya, kami ucapkan terima kasih. Jawab: Dalam masalah ini ada perselisihan pendapat di kalangan para ulama'. Sebagian kecil ulama' tidak memperbolehkan aqiqah dengan sapi. Mereka membatasi aqiqah sah hanya dengan kambing sebagaimana dzohir hadits di dalam masalah ini. Rosulullah-shollallahu 'alaihi wa sallam- bersabda: Jika ada kambing yang dikawinkan dengan sesama kambing tapi kemudian anaknya berwujud seekor anjing, maka anak tersebut dihukumi halal dan suci, mengikuti hukum asal ayah dan ibunya. Sedangakan jika anak lahir dari hewan yang haram dan najis seperti anjing atau babi, maka meskipun anaknya berupa seekor kambing, hukumnya ditetapkan sebagaimana
Alhamdulillah. Disyaria'atkan dalam berkurban apabila hewan kurban termasuk dari binatang ternak yang terbebas dari aib atau cacat, sudah mencapai umurnya yang sesusai dengan syari'at, dan yang demikian itu tidak ada bedanya antara betina dan jantan, boleh berkurban dengan keduanya. Imam An Nawawi Rahimahullah dalam dalam kitab " Al Majmu
Mayoritas ulama menyatakan bahwa hewan kurban tidak harus jantan, melainkan boleh betina. Mereka berpendapat yang terpenting hewan kurban memenuhi syarat-syarat lain seperti jenis, umur, dan kualitas hewan. Dalam hal ini, Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzzab juga menjelaskan tentang apakah hewan kurban harus jantan, ditegaskan Hadits lainnya mengatakan jika, "Anak laki-laki (Aqiqah-nya dengan 2 kambing) sedang anak perempuan (Aqiqah-nya) dengan 1 ekor kambing". Baca juga: Kewajiban Wanita Setelah Menikah Menurut Al-Quran. Perbedaan Talak Satu, Dua dan Tiga. Hukum Memakai Parfum Beralkohol. Proses Penciptaan Manusia menurut Islam. Dari Yusuf bin Mahak bahwasanya orang-orang datang kepada Hafshah binti 'Abdur Rahman, mereka menanyakan kepadanya tentang 'aqiqah. Maka Hafshah memberitahukan kepada mereka bahwasanya 'Aisyah memberitahu kepadanya bahwa Rasulullah SAW telah memerintahkan para shahabat (agar menyembelih 'aqiqah) bagi anak laki-laki 2 ekor kambing yang sebanding dan untuk anak perempuan 1 ekor kambing. Jumlah Hewan yang Dikorbankan 5. Pembagian Daging 6. Tujuan Sosial 7. Rangkaian Ibadah 8. Pengorbanan Hewan Betina 9. Kewajiban dan Sunnah 10. Makna dan Simbolisme. Jakarta -. Qurban dan Aqiqah merupakan dua jenis ibadah yang dilakukan oleh umat Muslim sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT. .
  • tjvh6qak8u.pages.dev/654
  • tjvh6qak8u.pages.dev/243
  • tjvh6qak8u.pages.dev/973
  • tjvh6qak8u.pages.dev/397
  • tjvh6qak8u.pages.dev/102
  • tjvh6qak8u.pages.dev/504
  • tjvh6qak8u.pages.dev/998
  • tjvh6qak8u.pages.dev/139
  • tjvh6qak8u.pages.dev/262
  • tjvh6qak8u.pages.dev/830
  • tjvh6qak8u.pages.dev/801
  • tjvh6qak8u.pages.dev/766
  • tjvh6qak8u.pages.dev/419
  • tjvh6qak8u.pages.dev/890
  • tjvh6qak8u.pages.dev/924
  • apakah boleh aqiqah pakai kambing betina